Profil PPID
Institut Seni Indonesia (ISI) Denpasar sebagai satu-satunya perguruan tinggi seni di Bali, memiliki komitmen untuk memberikan pelayanan public dalam pemerintahan yang baik (Good Governance). Hal tersebut sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Organisasi PPID ISI Denpasar terbentuk tahun 2017 yang diawali dengan penunjukkan Ketua PPID oleh Rektor ISI Denpasar kepada Kepala UPT. Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) ISI Denpasar (Nyoman Lia Susanthi, S.S., M.A) sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Selanjutnya Ketua PPID menyusun identifikasi informasi publik untuk diterapkan di ISI Denpasar. Pada tahun 2017 menetapkan Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dengan nomor 3619/IT5.4.1/ RT/ 2017 yang terdiri dari (1) Gede Eko aya Utama, Se., M.M sebagai pengelola dokumentasi dan informasi; (2) Ni Luh Kadek Dwi Gunawati, S.E sebagai Pengelola layanan informasi dan (3) Anak Agung Gde Agung Eka Maharta, S.H sebagai Pelaksana Penyelesaian Sengketa
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi ISI Denpasar.
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
- Melakukan verifikasi bahan infomrmasi publik;
- Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
Visi : Menjadi penyedia informasi dan dokumentasi ISI Denpasar yang kredibel dan berkualitas kepada publik.
Misi : Mediator handal antara pemangku kepentingan di ISI Denpasar dengan public melalui pelayanan informasi public yang sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik.
Struktur Organisasi PPID ISI Denpasar
