PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2020 TENTANG LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2020 TENTANG LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN