Profil PPID
Institut Seni Indonesia (ISI) Denpasar sebagai satu-satunya perguruan tinggi seni di Bali, memiliki komitmen untuk memberikan pelayanan public dalam pemerintahan yang baik (Good Governance). Hal tersebut sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Organisasi PPID ISI Denpasar tahun 2023 yang diawali dengan penunjukkan Ketua PPID oleh Rektor ISI Denpasar kepada Kepala UPT. Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) ISI Denpasar (Wahyu Indira, S.Sn., M.Sn.) sebagai Ketua PPID Pelaksana Pusat Data dan Informasi dan I Gede Indra Suwija Putra, SH. sebagai Wakil Ketua PPID Pelaksana Pusat Data dan Informasi. Selanjutnya menetapkan Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dengan nomor 601/IT5.4/TI/2023 yang terdiri dari (1) Dr. I Gusti Ngurah Sudibya, SST., M.Sn. sebagai Ketua Bidang Pengelola Dokumentasi dan Informasi; (2) Dr. I Komang Arba Wirawan, S.Sn., M.Si. sebagai Ketua Bidang Pelayanan Informasi; (3) Ni Luh Kadek Dwi Gunawati, S.E sebagai Ketua Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi; (4) I Made Jodog, MFA. sebagai Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa dan (5) I Putu Andy Pandy, S.Sn. sebagai Ketua Bidang Borang.
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi ISI Denpasar.
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
- Melakukan verifikasi bahan infomrmasi publik;
- Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
Visi : Menjadi penyedia informasi dan dokumentasi ISI Denpasar yang kredibel dan berkualitas kepada publik.
Misi : Mediator handal antara pemangku kepentingan di ISI Denpasar dengan public melalui pelayanan informasi public yang sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik.